Senin, 21 Maret 2016

AD ART 2013 | 2011 | SEJARAH FORKOM | BETUK KEGIATAN

Versi #2013

ANGGARAN DASAR (AD)

FORUM KOMUNIKASI 17 UNIT KEGIATAN MAHASISWA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA



ANGGARAN DASAR


BAB I
Nama, Bentuk, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1

Nama dan Bentuk
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi 17 Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, berbentuk perkumpulan yang selanjutnya disingkat FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pasal 2
Waktu dan Tempat
Organisasi ini didirikan di wisma kindi kaliurang Yogyakarta pada 01 September 2003

Pasal 3
Kedudukan
FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaberkedudukan di lingkungan 17 UKM UIN Sunan KalijagaYogyakarta.


BAB II
Asas dan Pedoman

Pasal 4

Asas
FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaberasaskan kekeluargaan

Pasal 5

Pedoman
FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaberpedoman pada semangat dan prinsip-prinsip kebersamaan dan profesional

BAB III
Tujuan dan Usaha


Pasal 6
Tujuan
FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga bertujuan untuk:
1.        Merealisasikan prinsip kerjasama antar 17 UKM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2.        Meningkatakan potensi kelembagaan 17 UKM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
3.         Mewujudkan ukm yang profesionalisme dan mempunyai bargaining position
4.         Mengahasilkan kader-kader potensial yang berguna bagi bangsa dan negara


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Keanggotaan FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaterdiri dari 17 Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

BAB V
Hak dan Kewajiban

Pasal 8

Hak
Hak-hak anggota meliputi:
  1. Advokasi, yaitu hak untuk semua anggota FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.
  2. Hak partisipatif, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
  3. Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan
  4. Hak memilih, yaitu hak bagi setiap salah satu anggota UKM yang diwakilinya
  5. Hak dipilih, yaitu hak bagi setiap anggota UKM yang telah mendapatkan rekomendasi dari UKM yang bersangkutan

Pasal 9
Kewajiban
Kewajiban anggota meliputi:
  1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan aturan organisasi lainnya.
  2. Menjaga nama baik FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.
  3. Mematuhi kode etik FORKOM dan menjunjung tinggi pedoman FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.


BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 10

Kekuasaan
Kekuasaan organisasi dipegang oleh Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga


Pasal 11
Pemegang Kekuasaan

Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga. Dan Dewan Presidium yang telah mendapatkan mandat yang terdiri dari pengurus UKM dan yang diawasi oleh Dewan Pengawas FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga

Pasal 12
Artikulasi aspirasi dan kepentinagan UKM dapat dilakukan melalui FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga

Pasal 13
Dewan Pengawas
Pengawasan atas jalannya FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadilakukan oleh Dewan Pengawas FORKOM

Pasal 14
Keuangan
Keuangan FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadiperoleh dari:
1.      Sumbangan anggota
2.      Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat
3.      Usaha FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagayang sah
4.      Dana dari kemahasiswaan

BAB VII
Lambang
Pasal 15
Keterangan lambang FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga:
1.      Tiga orang  melambangkan persaudaraan
2.      Warna merah melambangkan semangat keberanian, kejayaan dan kemuliaan memperjuangkan hak UKM dan rakyat

BAB VIII
PEMBENTUKAN dan PEMBUBARAN UKM
Pasal 16
Prosedur pembentukan UKM
1.      Diusulkan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
2.      Menetapkan dan  kesepakatan dari Ketua 17 UKM dan FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
3.      Harus ada tanda tangan ketua 17 UKM dan stempel UKM
4.      Harus ada tanda tangan ketua FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
5.      Telah eksis dan aktif selama4 tahun di UIN Sunan kalijaga
6.      Mempunyai prestasi
7.      Mempunyai bidang garapan khusus (spesialisasi) yang belum digarap oleh UKM lain, serta telah mempunyai sumbangsih terhadap UIN Sunan Kalijaga
8.      Usulan penetapan UKM adalah serta melihat adanya kebutuhan terhadap adanya UKM tersebut, dan untuk mengetahuinya akan dibentuk tim khusus yang mempunyai anggota 15 orang anggota,   terdiri dari 5  orang FORKOM 17 UKM, 10 orang dari ketua UKM, yang akan melakukan kelayakan  untuk ditetapkan dengan membawa:
a)      Proposal
b)      AD/ART
c)      Bukti foto copy anggota
9.      Sudah mempunyai anggota minimal 160 orang disertai KRSdengan kuota masing-masing fakultas, yaitu:
a)      Fakultas Syariah dan hukum 20 orang
b)      Fakultas Tarbiyah 20 orang
c)      Fakultas Adab 20 orang
d)     Fakultas Dakwah 20 orang
e)      Fakultas Ushuluddin 20 orang
f)       Fakultas Sain dan Teknologi 20 orang
g)      Fakultas Sosial dan Humaniora  20 orang
h)      Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 20 orang


Pasal 17
Prosedur pembubaran UKM
1.      Diusulkan oleh UKM yang bersangkutan
2.      Sudah tidak aktif  selama 3 tahun
3.      Disetujui oleh  ketua 17 UKM dan stempel UKM
4.      Sudah tidak mempunyai Struktur dan program

BAB IX
Pembubaran Forkom
Pasal 18
Pembubaran FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga hanya bisa dilakukan melalui kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga atas usulan sedikitnya 2/3 UKM serta disetujui oleh 2/3 lebih satu dari anggota FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.

BAB X
Perubahan dan Aturan Tambahan
Pasal 19
Perubahan dan aturan tambahan
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga

BAB XI
PENUTUP

Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau lampiran atau aturan pokok organisasi

Pasal 21
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadan berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapakan di :Student Center Lt. 1 UIN Sunan Kalijaga
Pada tanggal: 2 Mei 2013
Pukul: 17:10 WIB

Pimpinan sidang
Kongres VII FORKOM 17 UKM
UIN Sunan Kalijaga

Pimpinan Sidang 1                            Pimpinan Sidang II                   Sekretaris  Sidang



ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
Anggota

Pasal 1

1.  Anggota FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaadalah semua Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan semua anggota dari salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang telah diterima menjadi anggota UKM secara sah. Yang dimaksud dengan anggota yang sah adalah anggota yang telah mendaftarkan diri ke Unit Kegiatan Mahasiswa dan menjalani proses perekrutan anggota di Unit Kegiatan Mahasiswa yang bersangkutan


Pasal 2

Masa Keanggotan


Keanggotaan berakhir jika:
  1. Anggota tidak berstatus lagi sebagai anggota Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  2. Dikeluarkan dari Unit Kegiatan Mahasiswa yang bersangkutan
  3. Meninggal dunia
  4. Mengundurkan diri dari Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  5. Anggota UKM telah menyelesaikan Masa Studi di UIN Sunan Kalijaga

BAB II
Kongres

Pasal 3
1.      Kongres merupakan forum kekuasaan tertinggi FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagayang diadakan setiap setahun sekali
2.      Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan pokok organisasi
3.   Kongres memilih dan menetapkan PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga  pereode 2013-2014
4.      Kongres menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
5.  Kongres juga meminta laporan pertanggung jawaban PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga dan dewan Presidium
6.      Memilih dan menetapkan tim Formatur FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga


BAB III
PENGURUS

Pasal 4
Pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadipimpim oleh Presiden FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadan Dewan Presidium yang dipilih dalam Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
BAB IV
Struktur Pengurus

Pasal 5

Struktur pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagasterdiri dari:
1.   Presiden: Bertanggungjawab secara keseluruhan, baik internal maupun eksternal UKM
2.  Sekretaris: Membantu ketua dalam melaksanakan kerja-kerja FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
3.  Dewan Presidium Keuangan: mengelola kekayaan FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
4.  Dewan Presidium Pusat komunikasi dan Informasi: mengelola dan komunikasi antra dewan presidium
5.  Dewan Presidium Agitasi dan propaganda: membentuk, mengawal dan mengenalkan UKM ke ruang strategis FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga, selanjutnya melakukan pengorganisiran UKM
6. Dewan Presidium pendidikan dan kaderisasi: bertanggung jawab dinamika diskusi dan intelektual UKM

Pasal 6
  1. Pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagabertugas dan berkewajiban melaksanakan pokok-pokok program kerja dan hasil-hasil kongres lainnya
  2. Pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagamenyusun dan menetapkan rencana kerja
  3. Pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadapat membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tertentu

BAB V
Dewan Pengawas

Pasal 7


Dewan pengawas terdiri dari:
1.      Ketua dari masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2.     Masa jabatan Dewan Pengawas mengikuti masa jabatan pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
3.   Dewan Pengawas dapat menunjuk pengganti apabila yang bersangkutan berhalangan tetap. Berhalangan tetap adalah, lulus sebelum masa jabatan sebagai ketua UKM habis, atau seperti yang ada dalam BAB I Pasal 2


BAB VI
Tugas dan wewanang Dewan Pengawas

Pasal 8
Dewan Pengawas FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagabertugas dan berwenang:
  1. Mengawasi dan mengontrol kebijakan-kebijakan organisasi yang dilakukan oleh pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
  2. Mengadakan sidang triwulanan untuk mengevaluasi kinerja pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
  3. Mengadakan sidang dengan memanggil Pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga yang diduga telah melakukan pelanggaran etik
  4. Memberi putusan benar tidaknya telah terjadi pelanggaran kode etik FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
  5. Memberhentikan ketika Ketua  FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadan Dewan Presidium ternyata benar telah melakukan pelanggaran kode etik ditengah masa jabatan

BAB VII
Perubahan dan Aturan Tambahan

Pasal 9
Perubahan

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga

Pasal 10

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Aturan Pokok Organisasi atau aturan lainnya.

Ditetapakan di :Studen Center UIN Sunan Kalijaga
Pada tanggal: 2 Mei 2013
Pukul: 17:45 WIB
Pimpinan sidang
Kongres VII FORKOM 17 UKM
UIN Sunan Kalijaga

Pimpinan sidang 1                             Pimpinan sidang II                    Sekretaris  sidang

















TATA TERTIB KONGRES VII

FORUM KOMUNIKASI 17 UNIT KEGIATAN MAHASISWA

(FORKOM 17 UKM UIN SUNAN KALIJAGA)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA



BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Kegiatan ini bernama Kongres VII Forum Komuniksi 17 Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, selanjutnya disebut dengan Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga

Pasal 2
Waktu
Kongres ini berlangsung pada hari Kamis, Tanggal 2 Mei 2013

Pasal 3
Tempat
Kongres ini dilaksanakan di Student Center UIN Sunan Kalijaga


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
  1. Merumuskan dan menetapkan tata tertib kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga Meminta laporan pertanggungjawaban , evaluasi dan penyampaian umum pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
  2. Mendemisioner kepengurusan FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaperiode 2011-2013
  3. Merumuskan dan menetapankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
  4. Memilih dan menetapkan PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaperiode 2013-2014
  5. Memilih dan menetapkan tim Formatur FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga

BAB III
PESERTA

Pasal 5
Peserta kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaterdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau:
  1. Peserta penuh adalah peserta kader UKM UIN Sunan Kalijaga
  2. Perta peninjau adalah tamu undangan simapatisan dan yang tidak termasuk pada ayat (1)


BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI PESERTA

Pasal 6
Hak peserta penuh dan peserta peninjau adalah sebagai berikut:
  1. Peserta penuh mempunyai hak bicara, memilih dan dipilih
  2. Peserta peninjau mempunyai hak bicara apabila diizinkan oleh peserta siding

Pasal 7
Kewajiban peserta penuh adalah sebagai berikut:
1.      Mengikuti seluruh rangkain acara Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga dengan serius dan bertanggung jawab
2.      Menjaga jalannya acara Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadengan tertip dan ikhlas
3.      Mematuhi tata tertib Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
4.      Menyampaikan gagasan dan  pendapat terhadap masalah yang dibahas sesuai ketentuan yang di sepakati
5.      Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila akan meninggalkan ruang sidang

Pasal 8
Semua peserta mendaptkan sanksi:
  1. Apabila peserta mengganggu ketertiban, keadaan dan jalannya sidang berupa:
a)      Keluar masuk ruangan sidang tanpa izin
b)      Tidur di dalam rungan sidang selama persidangan
c)      Membuat forum dalam forum
  1. Apabila ayat (1) dilanggar, maka:
1)      Mandat teguran lisan
2)      Kehilangn hak  bicara selama 3 kali teguran lisan
3)      Kehilangan hak bicara atau suara setelah lima 5 kali mendapatkan teguran lisan.


BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 9

Persidangan dalam Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga  terdiri atas sidang  pendahuluan, sidang komisi, sidang pleno dan pemilihan dengan penjelasan sebagai berikut:

1.      Sidang pendahuluan berisi agenda acara, pembahasan tata tertib dan pemilihan presidium sidang tetap
2.      Sidang komisi membahas AD/ART Organisasi
3.      Sidang peleno berisi pembahasan dan penetapan hasil sidang komisi
4.      Sidang pemilihan berisi mekanisme pemilahan dan penetapan PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga pereode 2013-2014

Pasal 10
1.         Sidang pendahuluan dipimpin oleh stering Comette (SC)
2.         Sidang selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang terpilih sebanyak tiga orang
3.         Mekanisme pemilhan presidium sidang
1)      Setiap peserta berhak mengajukan bakal calaon
2)      Calon presidium sidang yang mendapkan suara terbanyak sebagai  presidium sidang
3)      Apabila terjadi kesamaan suara, maka diambil jalan mufakat
4.         Sidang komisi dipimpin oleh pemimpin sidang komisi yang berjumlah tiga orang dan dipilh secar demokratis oleh peserta sidang.

Pasal 11

Ketentuan ketukan palu dalam persidangan:
1.      Satu kali ketukan untuk menyepakati
2.      Dua kali ketukan untuk pending
3.      Tiga kali ketukan untuk menetapkan

Pasal 12
Ketentuan interupsi
Interupsi digunakan untuk meluruskan, menawarkan, membla atau yang lainnya guna mendukung jalannya persidangan, dengan cara mengangkat tangan dan meminta persetujuna dari presidium sidang

BABVI
TUGAS PRESIDIUM SIDANG
Pasal 13
Tugas presidium sidang adalah sebagai berikut:
1.      Mengatur pembicaraan, menjaga kelancaran dan ketertiban Kongrs FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
2.      Mendengar, menaggapi dan menjawab perta
3.      Membuat rumusan hasil Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
4.      Memberi peringatan kepada peserta Kongres apabila dianggap melanggar ketertiban Kongres VII FORKOM 17 UKM


BAB VII
QOURUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Quorum terdiri dari:
1.      Seluruh persidangan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari pesrta FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
2.      Jika ayat satu (1) tidak terpenuhi, maka persidangan di skors 2X5 menit adan apabila sampai bats waktu habis quorum belum terpenuhi, maka diadakan mufakat dari seluruh peserta yang hadir.

Pasal 15
Tata cara pengambilan keputusan dilakukan sebagai berikut:
1.      Keputusan diambil berdasarkan atas musyawarah mufakat
2.      Apabila tidak bisa dicapai dengan jalan musyawarah mufakat, maka keputusan dapat diambil dengan cara voting
3.      Apabila terjadi kesaamaan suara, maka diadakan pengulangan pemungutan suara
4.      Apabila terjadi lagi kesamaa suara, maka kebijaksanaan diberikan kepada presidium sidang atas persetujuan forum


BAB VIII
PENINJAU KEMBALI

Peninjau kembali dijukan diakhir pembahasan apabila dipandang perlu.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
1.      Tata tertib ini berlaku selama jalannya Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga berlangsung
2.      Hal-hal yang belum diatur kemudian dan ditetepkan oleh presidium sidang terpilih dengan persetujuan peserta sidang
3.      Tata tertip ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.

Ditetapakan di :Student Center UIN Sunan Kalijaga
Pada tanggal: Kamis, 2 Mei 2013
Pukul: 14.40 WIB
Pimpinan sidang
Kongres VII FORKOM 17 UKM
UIN Sunan Kalijaga

Pimpinan sidang I                             Pimpinan sidang II                    Sekretaris  sidang








TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDEN

FORUM KOMUNIKASI 17 UNIT KEGIATAN MAHASISWA

(FORKOM 17 UKM UIN SUNAN KALIJAGA)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA


BAB  I
HAK SUARA
Pasal 1
Setiap peserta penuh Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagamempunyai 1 suara

BAB II
SYARAT-SYARAT CALON
Pasal 2
Calon PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagasebagai berikut:
1.      Anggota UKM yang hadir dalam Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga Telah mendapatkan rekomendasi dari ketua UKM
2.      Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti di organisasi lain (ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua divisi).
3.      Bersedia bertanggung jawab terhadap organisasi
4.      Ketua lama tidak boleh jadi ketua lagi
5.      Ketua UKM tidak boleh jadi PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga


BAB III
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 3
Mekanisme pemilihan bakal calon PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaadalah sebagai berikut:
1.      Setiap UKM berhak mengajukan satu suara nama bakal calon PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
2.      Bakal calon yang mendapatkan minimal 3 suara, berhak menjadi calon tetap
3.      Setiap bakal calon yang telah menjadi calon tetap berhak menyampaikan kesediaanya menjadi Ketua FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
4.      Bakal calon yang sah diberi kesempatan menyampaikan orasi politik/visi dan misi kepada peserta sidang

Pasal 4
Mekanisme pemilihan calon PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaadalah sebagai berikut:
1.      Pemilihan dilakukan dengan cara voting tertutup oleh peserta penuh
2.      Apabila terjadi kesamaan suara maka akan diadakan pemilihan ulang
3.      Calon tidak sedang menjabat sebagai ketua di lain organisasi yang memiliki AD/ART tetap
4.      Calon tetap yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.

Pasal 5
Tim formatur terdiri atas
1.      PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaterpilih
2.      Ketua FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagademisioner
3.      Anggota tim formatur terdiri dari 3 orang yang di pilih dalam forum Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 6
1.      Tata tertip pemilihan berlaku dalam Kongres  FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib pemilihan ini, akan ditetapkan kemudian oleh presidium sidang dengan persetujuan  peserta sidang
2.      Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan
3.      Hal-hal yang dianggap penting dan belum diatur dalam tata tertib pemilihan ini akan dibahas, ditetapkan dan dibahas bersama oleh peserta Kongres  FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga


Ditetapakan di :Student Center UIN Sunan Kalijaga
Pada tanggal: Kamis, 2 Mei 2013
Pukul: 15.29 WIB


Pimpinan sidang
Kongres VII FORKOM 17 UKM


UIN Sunan Kalijaga


Pimpinan sidang 1                             Pimpinan sidang II                    Sekretaris  sidang






-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Versi #2011


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM KOMUKASI UNIT KEGIATAN MAHASISWA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA



ANGGARAN DASAR


BAB I
Nama, Bentuk, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1

Nama dan Bentuk
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, berbentuk perkumpulan yang selanjutnya disingkat FORKOM UKM UIN Su-Ka Yogyakarta.

Pasal 2
Waktu dan Tempat
Organisasi ini didirikan di wisma kindi kaliurang Yogyakarta pada 1 september 2003

Pasal 3
Kedudukan
FORKOM UKM berkedudukan di lingkungan 17 UKM UIN Su-Ka Yogyakarta.


BAB II
Asas dan Pedoman

Pasal 4

Asas
FORKOM UKM berasaskan kekeluargaan

Pasal 5

Pedoman
FORKOM UKM berpedoman pada semangat dan prinsip-prinsip kebersamaan dan profesionalisme

BAB III
Tujuan dan Usaha

Pasal 6
Tujuan
FORKOM UKM bertujuan untuk:
1.          Merealisasikan prinsip kerjasama antar 17 UKM Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta
2.          Meningkatakan potensi kelembagaan 17 UKM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
3.          Mewujudkan ukm yang profesionalisme dan mempunyai bargaining position
4.        Mengahasilkan kader-kader potensial yang berguna bagi bangsa dan negara




BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Keanggotaan FORKOM UKM terdiri dari 17 Unit-unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

BAB V
Hak dan Kewajiban

Pasal 8

Hak
Hak-hak anggota meliputi:
  1. Advokasi, yaitu hak untuk semua anggota FORKOM UKM
  2. Hak partisipatif, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh FORKOM UKM
  3. Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan
  4. Hak memilih, yaitu hak bagi setiap salah satu anggota UKM yang diwakilinya
  5. Hak dipilih, yaitu hak bagi setiap anggota UKM yang telah mendapatkan rekomendasi dari UKM yang bersangkutan

Pasal 9
Kewajiban
Kewajiban anggota meliputi:
  1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan aturan organisasi lainnya
  2. Menjaga nama baik FORKOM UKM
  3. Mematuhi kode etik FORKOM dan menjunjung tinggi pedoman FORKOM UKM


BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 10

Kekuasaan
Kekeuasaan organisasi dipegang oleh Kogres FORKOM UKM

Pasal 11
Pemegang Kekuasaan
Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh pengurus FORKOM UKM/Sekjend. Dan Dewan Presidium yang telah mendapatkan mandat yang terdiri dari pengurus UKM dan yang diawasi oleh Dewan Pengawas FORKOM UKM


Pasal 12
Artikulasi aspirasi dan kepentinagan UKM dapat dilakukan melalui FORKOM UKM

Pasal 13
Dewan Pengawas
Pengawasan atas jalannya FORKOM UKM dilakukan oleh Dewan Pengawas FORKOM

Pasal 14
Keuangan
Keuangan FORKOM UKM diperoleh dari:
1.       Sumbangan anggota
2.       Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat
3.       Usaha FORKOM UKM yang sah

BAB VII
Pembubaran Forkom

Pasal 15
Pembubaran FORKOM UKM hanya bisa dilakukan melalui kongres FORKOM UKM atas usulan sedikitnya 1/2 UKM serta disetujui oleh 1/2 lebih satu dari anggota FORKOM UKM

BAB VIII
Perubahan dan Aturan Tambahan

Pasal 16
Perubahan dan aturan tambahan
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres FORKOM UKM

Pasal 17
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau lampiran atau aturan pokok organisasi









 ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Anggota

Pasal 1

1.       Anggota FORKOM UKM adalah semua Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan semua anggota dari salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang telah diterima menjadi anggota UKM secara sah
2.       Yang dimaksud dengan anggota yang sah adalah anggota yang telah mendaftarkan diri ke Unit Kegiatan Mahasiswa dan menjalani proses perekrutan anggota di Unit Kegiatan Mahasiswa yang bersangkutan

Pasal 2

Masa Keanggotan


Keanggotaan berakhir jika:
  1. Anggota tidak berstatus lagi sebagai anggota Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  2. Dikeluarkan dari Unit Kegiatan Mahasiswa yang bersangkutan
  3. Meninggal dunia
  4. Mengundurkan diri Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

BAB II
Kongres

Pasal 3
1.       Kongres merupakan forum kekuasaan tertinggi FORKOM UKM yang diadakan setiap setahun sekali
2.    Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan pokok organisasi
  1. Kongres memilih dan menetapkan Pemimpin/Sekjend dan Dewan Presedium
  2. Kongres menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Kongres juga meminta pertanggung jawaban Pemimpin/Sekjend dan Dewan Presidium

BAB IV
PENGURUS

Pasal 5
Pengurus FORKOM UKM dipimpim oleh Sekjend dan Dewan Presidium yang dipilih dalam Kongres FORKOM UKM


BAB V
Struktur Pengurus

Pasal 6

Struktur pengurus FORKOM UKM terdiri dari:
1.       Sekjend / Presidium Administrasi
2.       Dewan Presidium Pusat komunikasi dan Informasi
3.       Dewan Presidium Dalam Negeri
4.       Dewan Presidium Luar Negeri
5.       Dewan Presidium Keuangan

Pasal 7
  1. Pengurus FORKOM UKM bertugas dan berkewajiban melaksanakan pokok-pokok program kerja dan hasil-hasil kongres lainnya
  2. Pengurus FORKOM UKM menyusun dan menetapkan rencana kerja
  3. Pengurus FORKOM UKM dapat membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tertentu

BAB VI
Dewan Pengawas

Pasal 8

Dewan pengawas terdiri dari:
1.       Ketua dari masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2.       Masa jabatan Dewan Pengawas mengikuti masa jabatan pengurus FORKOM UKM
3.       Dewan Pengawas dapat menunjuk pengganti apabila yang bersangkutan berhalangan tetap
4.       Berhalangan tetap adalah, lulus sebelum masa jabatan sebagai ketua UKM habis, atau seperti yang ada dalam BAB I Pasal 2

BAB VII
Tugas dan wewanang Dewan Pengawas

Pasal 9
Dewan Pengawas FORKOM UKM bertugas dan berwenang:
  1. Mengawasi dan mengontrol kebijakan-kebijakan organisasi yang dilakukan oleh pengurus FORKOM UKM
  2. Mengadakan sidang triwulanan untuk mengevaluasi kinerja pengurus FORKOM UKM
  3. Mengadakan sidang dengan memanggil Pengurus FORKOM UKM yang diduga telah melakukan pelanggaran etik
  4. Memberi putusan benar tidaknya telah terjadi pelanggaran kode etik FORKOM UKM
  5. Memberhentikan ketika Pimpinan/Sekjend dan Dewan Presidium ternyata benar telah melakukan pelanggaran kode etik ditengah masa jabatan


BAB VIII
Perubahan dan Aturan Tambahan

Pasal 10
Perubahan
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres FORKOM UKM

Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Aturan Pokok Organisasi atau aturan lainnya.

Ditetapakan di : Pleret bantul
Pada tanggal     : 25 September 2011
Pukul                   : 23. 21 Wib

Pimpinan sidang
Kongres VI FORKOM UKM
UIN Sunan Kalijaga



Pimpinan sidang 1                             Pimpinan sidang II






Yanuwar Mubarok                                         Abdul Waris









SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 1-SK/ FORKOM UKM. UIN-SUKA/VII/2011
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
FORUM KOMUNIKASI UNIT KEGIATAN MAHASISWA
(FORKOM UKM)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Priode 2011-2012


Bismillahirrahmanirrahim

Dengan mengaharap ridha Allah SWT, Formaturiat Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (Forkom Ukm) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah:



MENIMBANG     :
1.    Bahwa demi eksistensi dan kesinambungan FORKOM UKM Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakart, maka perlu segara dibentuk struktur kepengurusan Priode 2011-2012.
2.    Bahwa proses regenerasi dalam tubuh organisasi merupakan momentum yang signifikasi dalam upaya membangun kerangka paradigm organisasi
3.    Bahwa setiap efiktifitas organisasi dapat terbentuk dalam proses  dialektika wacana dan proses pembelajaran demokratisasi massa terorganisir dalam frame kebersamaan
4.    Bahwa setiap pengurus FORKOM UKM Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga berhak membangun kerangka organisasi dalam kaitannya dengan pengembangan dan inovasi  UKM.
5.    Bahwa demi kelancarana mekanisme FORKOM UKM Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

MENGINGAT       :            
1.       Anggaran Dasar FORKOM UKM Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
2.       Anggaran rumah tangga FORKOM UKM Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

MEMPERHATIKAN : Amanah Kongres FORKOM UKM Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga kepada 17 UKM untuk menyusun kepengurusan

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN  :
1.       Dengan penuh kepercayaan dan tanggungjawab, mengangkat dan mengesahkan nama-nama sebagaimana terlampir sebagai pangurus FORKOM UKM Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Priode 2011-2012






2.       Surat keputusan ini sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila diperlukan.
Ditetepkan di :
Pada Tanggal :




FORMATURIAT
FORUM KOMUNIKASI UNIT KEGIATAN MAHASISWA
(FORKOM UKM)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Priode 2011-2012







Ibnoe Hajar
Sekjend/Presidium Administrasi








SUSUNAN KEPENGURUSAN
Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa
(FORKOM UKM)
Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta
Priode 2011-2012

PELINDUNG                       : Prof. Dr. H. Musa Asy’arie
                                                (Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
PENASEHAT                       : Dr. H. Ahmad Rifa’i, M. Phil
                                                (Pembantu Rektor III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

SEKJEND / PRESIDIUM ADMINISTRASI
Nama              :  Ibnoe Hajar (LPM Arena)

Dewan Presidium Pusat Komunikasi dan Informasi
Nama              :  Abdul Waris (Teater Eska)
   Sifia (Al-Jamia’ah)
   Fatoni (Jcm)
   Tri Suyanti (Kordiska)
   Ahmad Ali Mansur Sofyan (Taekwondo)

Dewan Presidium Dalam Negeri
Nama              : Marucil (Mapalaska)
  Nurul Fajar (Olah Raga)
  Siti nafsul muthumainnah (Cepedi)
  Nina (Inkai)
Dewan Presidium Luar Negeri
Nama              :  Nofiya Sari (Spba)
   Andi (Menwa)
   Evi. F (Pramuka)
   Sita (Pmi Ksr)
   Barit Fakur Rosadi (Al-Mizan)

Dewan Presidium Keuangan
Nama              : Yanuwar Mubarok (Kopma)
   Diah Ayu Nur Aini (Taekwondo)






SEJARAH FORUM KOMUNIKASI UNIT KEGIATAN MAHASISWA (FORKOM UKM)

Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (FORKOM UKM) UIN Sunan Kalijaga lahir di Wisma Al-Kindi Kaliurang Yogyakarta, 01 September 2003. Ini merupakan hari bersejarah bagi aktifis UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Karena, saat itu telah terbentuk sebuah organisasi yang akan manampung dan mengintegrasikan barbagai varian UKM.
Bermula dari keluh kesah para aktivis UKM di lingkungan kampus putih ini atas rendahnya  hubungan emosional dan minimnya komunikasi. Atas hal ini,dirasa perlu untuk melakukan  pemupukan hubungan emosional  sekaligus trasformasi dan wacana. Juga, mengingat potensi dan prestasi yang dimiliki sebagian besar UKM merupakan modal yang harus diperhatikan dan diperdayakan secara optimal.  Padahal UKM merupakan wahana aktualisasi kreativitas mahasiswa dalam menggali dan mengembangkan potensi  dan minat. Namun potensi dan prestasi yang telah berkembang dirasa lemah jika dijadikan secara terpisah.
Dengan demikian, tujuan dibentuknya FORKOM UKM ini, antara lain: (1) merealisasikan prinsip kerjasama antara UKM dengan komunikasi dan silaturrohim yang intensif untuk saling mendukung program keja masing-masing UKM. (2) sebagai wahana penghimpun, memfasilitasi, mengelola dan memaksimalkan potensi yang dimiliki tiap-tiap UKM menuju langkah kolektif-progresif. (3) melakukan pendidikan dan pengembangan  kreatifitas dan kecakapan (skill empowiring) mahasiswa untuk membentuk yang berkualitas, bermoral baik dan memiliki kecakapan sosial.
Dengan ini, akan dilakukan kegiatan bersama sesuai kompetensi UKM masing-masing dalam rangka membangun image UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu, meningkatkan kualitas SDM UKM tak ketinggalan menjadi sorotan, sehingga perlu dilakukan penguatan sistem pengkaderan di setiap UKM, agar menciptakan iklim pendidikan yang lebih kreatif. Sekaligus menjadi karya nyata dalam meningkatkan kualitas UKM di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. 




BENTUK KEGIATAN FORKOM

Adapun kegiatan yang akan dilaksankan dalam FORKOM adalah sebagai berikut:
1. UKM EXPO yaitu promosi, penerimaan mahasiswa baru, pameran UKM, agar mahasiswa baru tahu tentang kekreativan per-UKM dan sekaligus pengenalan UKM.
2. Pelatihan Manajemen Keuangan dilaksanakan khususnya untuk ketua, bendahara UKM sekaligus kader UKM, agar lebih mengenal dan memahami manajemen profesianal
3. Pelatihan kepemimpinan ketua, sekretaris sekaligus kader UKM  agar lebih progresif untuk memimpin kader UKM dan lebih profesianal untukmengembangkan kekratifannya.
4. Diskusi antara UKM  tiap bulan, untuk mendekatkan emosional antara UKM






Tidak ada komentar:

Posting Komentar