ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM KOMUNIKASI 17 UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, Bentuk, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Nama dan Bentuk
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi 17 Unit
Kegiatan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,
berbentuk perkumpulan yang selanjutnya disingkat FORKOM 17 UKM UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta.
Pasal 2
Waktu dan Tempat
Organisasi ini didirikan di wisma kindi kaliurang
Yogyakarta pada 01 September 2003
Pasal 3
Kedudukan
FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaberkedudukan di
lingkungan 17 UKM UIN Sunan KalijagaYogyakarta.
BAB II
Asas dan Pedoman
Pasal 4
Asas
FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaberasaskan
kekeluargaan
Pasal 5
Pedoman
FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaberpedoman pada
semangat dan prinsip-prinsip kebersamaan dan profesional
BAB III
Tujuan dan Usaha
Pasal 6
Tujuan
FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga bertujuan untuk:
1.
Merealisasikan prinsip kerjasama antar 17 UKM UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta
2.
Meningkatakan potensi kelembagaan 17 UKM UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta
3.
Mewujudkan ukm yang profesionalisme dan mempunyai bargaining position
4.
Mengahasilkan kader-kader potensial yang berguna bagi
bangsa dan negara
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaterdiri
dari 17 Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
BAB V
Hak dan Kewajiban
Pasal 8
Hak
Hak-hak anggota
meliputi:
- Advokasi, yaitu hak untuk semua anggota FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.
- Hak partisipatif, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
- Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan
- Hak memilih, yaitu hak bagi setiap salah satu anggota UKM yang diwakilinya
- Hak dipilih, yaitu hak bagi setiap anggota UKM yang telah mendapatkan rekomendasi dari UKM yang bersangkutan
Pasal 9
Kewajiban
Kewajiban anggota
meliputi:
- Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan aturan organisasi lainnya.
- Menjaga nama baik FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.
- Mematuhi kode etik FORKOM dan menjunjung tinggi pedoman FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan
organisasi dipegang oleh Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
Pasal 11
Pemegang
Kekuasaan
Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh pengurus FORKOM
17 UKM UIN Sunan Kalijaga. Dan Dewan Presidium yang telah mendapatkan mandat
yang terdiri dari pengurus UKM dan yang diawasi oleh Dewan Pengawas FORKOM 17
UKM UIN Sunan Kalijaga
Pasal 12
Artikulasi
aspirasi dan kepentinagan UKM dapat dilakukan melalui FORKOM 17 UKM UIN Sunan
Kalijaga
Pasal 13
Dewan
Pengawas
Pengawasan atas
jalannya FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadilakukan oleh Dewan Pengawas FORKOM
Pasal 14
Keuangan
Keuangan FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadiperoleh
dari:
1. Sumbangan anggota
2. Hibah dan sumbangan
yang tidak mengikat
3. Usaha FORKOM 17 UKM
UIN Sunan Kalijagayang sah
4. Dana dari
kemahasiswaan
BAB VII
Lambang
Pasal 15
Keterangan lambang FORKOM 17 UKM UIN Sunan
Kalijaga:
1. Tiga orang melambangkan persaudaraan
2. Warna merah
melambangkan semangat keberanian, kejayaan dan kemuliaan memperjuangkan hak UKM
dan rakyat
BAB VIII
PEMBENTUKAN dan
PEMBUBARAN UKM
Pasal 16
Prosedur pembentukan UKM
1. Diusulkan oleh
mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
2. Menetapkan dan kesepakatan dari Ketua 17 UKM dan FORKOM 17
UKM UIN Sunan Kalijaga
3. Harus ada tanda tangan
ketua 17 UKM dan stempel UKM
4. Harus ada tanda tangan
ketua FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
5. Telah eksis dan aktif
selama4 tahun di UIN Sunan kalijaga
6. Mempunyai prestasi
7. Mempunyai bidang
garapan khusus (spesialisasi) yang belum digarap oleh UKM lain, serta telah
mempunyai sumbangsih terhadap UIN Sunan Kalijaga
8. Usulan penetapan UKM
adalah serta melihat adanya kebutuhan terhadap adanya UKM tersebut, dan untuk
mengetahuinya akan dibentuk tim khusus yang mempunyai anggota 15 orang
anggota, terdiri dari 5 orang FORKOM 17 UKM, 10 orang dari ketua UKM,
yang akan melakukan kelayakan untuk ditetapkan
dengan membawa:
a) Proposal
b) AD/ART
c) Bukti foto copy
anggota
9. Sudah mempunyai anggota
minimal 160 orang disertai KRSdengan kuota masing-masing fakultas, yaitu:
a) Fakultas Syariah dan
hukum 20 orang
b) Fakultas Tarbiyah 20
orang
c) Fakultas Adab 20 orang
d) Fakultas Dakwah 20
orang
e) Fakultas Ushuluddin 20
orang
f) Fakultas Sain dan
Teknologi 20 orang
g) Fakultas Sosial dan
Humaniora 20 orang
h) Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam 20 orang
Pasal 17
Prosedur pembubaran UKM
1. Diusulkan oleh UKM
yang bersangkutan
2. Sudah tidak aktif selama 3 tahun
3. Disetujui oleh ketua 17 UKM dan stempel UKM
4. Sudah tidak mempunyai Struktur
dan program
BAB IX
Pembubaran Forkom
Pasal 18
Pembubaran FORKOM
17 UKM UIN Sunan Kalijaga hanya bisa dilakukan melalui kongres FORKOM 17 UKM UIN
Sunan Kalijaga atas usulan sedikitnya 2/3 UKM serta disetujui oleh 2/3 lebih
satu dari anggota FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.
BAB X
Perubahan dan
Aturan Tambahan
Pasal 19
Perubahan dan
aturan tambahan
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres FORKOM 17
UKM UIN Sunan Kalijaga
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan
hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan atau lampiran atau aturan pokok organisasi
Pasal 21
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres FORKOM 17
UKM UIN Sunan Kalijagadan berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapakan di :Student
Center Lt. 1 UIN Sunan Kalijaga
Pada tanggal: 2
Mei 2013
Pukul: 17:10 WIB
Pimpinan sidang
Kongres VII FORKOM 17 UKM
UIN Sunan Kalijaga
Pimpinan Sidang 1 Pimpinan
Sidang II Sekretaris Sidang
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Anggota
Pasal 1
1. Anggota FORKOM 17 UKM
UIN Sunan Kalijagaadalah semua Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, dan semua anggota dari salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang
telah diterima menjadi anggota UKM secara sah. Yang dimaksud dengan anggota
yang sah adalah anggota yang telah mendaftarkan diri ke Unit Kegiatan Mahasiswa
dan menjalani proses perekrutan anggota di Unit Kegiatan Mahasiswa yang
bersangkutan
Pasal 2
Masa Keanggotan
Keanggotaan
berakhir jika:
- Anggota tidak berstatus lagi sebagai anggota Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Dikeluarkan dari Unit Kegiatan Mahasiswa yang bersangkutan
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri dari Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Anggota UKM telah menyelesaikan Masa Studi di UIN Sunan Kalijaga
BAB II
Kongres
Pasal 3
1. Kongres
merupakan forum kekuasaan tertinggi FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagayang
diadakan setiap setahun sekali
2. Kongres menetapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan pokok organisasi
3. Kongres memilih dan
menetapkan PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga pereode 2013-2014
4. Kongres menetapkan
hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
5. Kongres juga meminta
laporan pertanggung jawaban PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga dan dewan
Presidium
6. Memilih dan menetapkan
tim Formatur FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
BAB III
PENGURUS
Pasal 4
Pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadipimpim oleh
Presiden FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadan Dewan Presidium yang dipilih dalam
Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
BAB IV
Struktur Pengurus
Pasal 5
Struktur pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagasterdiri dari:
1. Presiden: Bertanggungjawab
secara keseluruhan, baik internal maupun eksternal UKM
2. Sekretaris: Membantu ketua
dalam melaksanakan kerja-kerja FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
3. Dewan Presidium
Keuangan: mengelola kekayaan FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
4. Dewan Presidium Pusat
komunikasi dan Informasi: mengelola dan komunikasi antra dewan presidium
5. Dewan Presidium
Agitasi dan propaganda: membentuk, mengawal dan mengenalkan UKM ke ruang
strategis FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga, selanjutnya melakukan
pengorganisiran UKM
6. Dewan Presidium
pendidikan dan
kaderisasi: bertanggung jawab
dinamika diskusi dan intelektual UKM
Pasal 6
- Pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagabertugas dan berkewajiban melaksanakan pokok-pokok program kerja dan hasil-hasil kongres lainnya
- Pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagamenyusun dan menetapkan rencana kerja
- Pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadapat membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tertentu
BAB V
Dewan Pengawas
Pasal 7
Dewan pengawas terdiri dari:
1. Ketua dari masing-masing
Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2. Masa jabatan Dewan
Pengawas mengikuti masa jabatan pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
3. Dewan Pengawas dapat
menunjuk pengganti apabila yang bersangkutan berhalangan tetap. Berhalangan
tetap adalah, lulus sebelum masa jabatan sebagai ketua UKM habis, atau seperti
yang ada dalam BAB I Pasal 2
BAB VI
Tugas dan wewanang Dewan Pengawas
Pasal 8
Dewan Pengawas FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagabertugas
dan berwenang:
- Mengawasi dan mengontrol kebijakan-kebijakan organisasi yang dilakukan oleh pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
- Mengadakan sidang triwulanan untuk mengevaluasi kinerja pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
- Mengadakan sidang dengan memanggil Pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga yang diduga telah melakukan pelanggaran etik
- Memberi putusan benar tidaknya telah terjadi pelanggaran kode etik FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
- Memberhentikan ketika Ketua FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadan Dewan Presidium ternyata benar telah melakukan pelanggaran kode etik ditengah masa jabatan
BAB VII
Perubahan dan
Aturan Tambahan
Pasal 9
Perubahan
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat
dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
Pasal 10
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan,
dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
Aturan Pokok Organisasi atau aturan lainnya.
Ditetapakan di :Studen
Center UIN Sunan Kalijaga
Pada tanggal: 2
Mei 2013
Pukul: 17:45 WIB
Pimpinan sidang
Kongres VII FORKOM 17 UKM
UIN Sunan Kalijaga
Pimpinan sidang 1 Pimpinan sidang II Sekretaris
sidang
TATA TERTIB KONGRES VII
FORUM KOMUNIKASI 17 UNIT KEGIATAN MAHASISWA
(FORKOM 17 UKM UIN SUNAN KALIJAGA)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama Kongres VII Forum Komuniksi 17 Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, selanjutnya disebut dengan Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
Pasal 2
Waktu
Kongres ini
berlangsung pada hari Kamis, Tanggal 2 Mei 2013
Pasal 3
Tempat
Kongres ini
dilaksanakan di Student Center UIN Sunan Kalijaga
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
- Merumuskan dan menetapkan tata tertib kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga Meminta laporan pertanggungjawaban , evaluasi dan penyampaian umum pengurus FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
- Mendemisioner kepengurusan FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaperiode 2011-2013
- Merumuskan dan menetapankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
- Memilih dan menetapkan PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaperiode 2013-2014
- Memilih dan menetapkan tim Formatur FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
BAB III
PESERTA
Pasal 5
Peserta kongres
VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaterdiri dari peserta penuh dan peserta
peninjau:
- Peserta penuh adalah peserta kader UKM UIN Sunan Kalijaga
- Perta peninjau adalah tamu undangan simapatisan dan yang tidak termasuk pada ayat (1)
BAB
IV
HAK,
KEWAJIBAN DAN SANKSI PESERTA
Pasal 6
Hak peserta penuh
dan peserta peninjau adalah sebagai berikut:
- Peserta penuh mempunyai hak bicara, memilih dan dipilih
- Peserta peninjau mempunyai hak bicara apabila diizinkan oleh peserta siding
Pasal 7
Kewajiban peserta penuh adalah sebagai berikut:
1. Mengikuti seluruh
rangkain acara Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga dengan serius dan
bertanggung jawab
2. Menjaga jalannya acara
Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagadengan tertip dan ikhlas
3. Mematuhi tata tertib
Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
4. Menyampaikan gagasan
dan pendapat terhadap masalah yang
dibahas sesuai ketentuan yang di sepakati
5. Meminta persetujuan
pimpinan sidang apabila akan meninggalkan ruang sidang
Pasal 8
Semua peserta
mendaptkan sanksi:
- Apabila peserta mengganggu ketertiban, keadaan dan jalannya sidang berupa:
a) Keluar masuk ruangan
sidang tanpa izin
b) Tidur di dalam rungan
sidang selama persidangan
c) Membuat forum dalam
forum
- Apabila ayat (1) dilanggar, maka:
1) Mandat teguran lisan
2) Kehilangn hak bicara selama 3 kali teguran lisan
3) Kehilangan hak bicara
atau suara setelah lima 5 kali mendapatkan teguran lisan.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 9
Persidangan dalam
Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
terdiri atas sidang pendahuluan,
sidang komisi, sidang pleno dan pemilihan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Sidang pendahuluan
berisi agenda acara, pembahasan tata tertib dan pemilihan presidium sidang tetap
2. Sidang komisi membahas
AD/ART Organisasi
3. Sidang peleno berisi
pembahasan dan penetapan hasil sidang komisi
4. Sidang pemilihan
berisi mekanisme pemilahan dan penetapan PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan
Kalijaga pereode 2013-2014
Pasal 10
1.
Sidang pendahuluan dipimpin oleh stering Comette (SC)
2.
Sidang selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang
terpilih sebanyak tiga orang
3.
Mekanisme pemilhan presidium sidang
1) Setiap peserta berhak
mengajukan bakal calaon
2) Calon presidium sidang
yang mendapkan suara terbanyak sebagai
presidium sidang
3) Apabila terjadi
kesamaan suara, maka diambil jalan mufakat
4.
Sidang komisi dipimpin oleh pemimpin sidang komisi
yang berjumlah tiga orang dan dipilh secar demokratis oleh peserta sidang.
Pasal 11
Ketentuan ketukan palu dalam persidangan:
1.
Satu kali ketukan untuk menyepakati
2.
Dua kali ketukan untuk pending
3.
Tiga kali ketukan untuk menetapkan
Pasal 12
Ketentuan interupsi
Interupsi digunakan untuk meluruskan, menawarkan, membla
atau yang lainnya guna mendukung jalannya persidangan, dengan cara mengangkat
tangan dan meminta persetujuna dari presidium sidang
BABVI
TUGAS
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 13
Tugas presidium sidang adalah sebagai berikut:
1.
Mengatur pembicaraan, menjaga kelancaran dan
ketertiban Kongrs FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
2.
Mendengar, menaggapi dan menjawab perta
3.
Membuat rumusan hasil Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN
Sunan Kalijaga
4.
Memberi peringatan kepada peserta Kongres apabila
dianggap melanggar ketertiban Kongres VII FORKOM 17 UKM
BAB
VII
QOURUM
DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Quorum terdiri dari:
1. Seluruh persidangan
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari pesrta FORKOM 17 UKM UIN Sunan
Kalijaga
2. Jika ayat satu (1)
tidak terpenuhi, maka persidangan di skors 2X5 menit adan apabila sampai bats
waktu habis quorum belum terpenuhi, maka diadakan mufakat dari seluruh peserta
yang hadir.
Pasal 15
Tata cara pengambilan keputusan dilakukan sebagai berikut:
1. Keputusan diambil
berdasarkan atas musyawarah mufakat
2. Apabila tidak bisa
dicapai dengan jalan musyawarah mufakat, maka keputusan dapat diambil dengan
cara voting
3. Apabila terjadi kesaamaan
suara, maka diadakan pengulangan pemungutan suara
4. Apabila terjadi lagi
kesamaa suara, maka kebijaksanaan diberikan kepada presidium sidang atas
persetujuan forum
BAB VIII
PENINJAU KEMBALI
Peninjau kembali dijukan diakhir pembahasan apabila dipandang perlu.
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
1. Tata tertib ini
berlaku selama jalannya Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga berlangsung
2. Hal-hal yang belum
diatur kemudian dan ditetepkan oleh presidium sidang terpilih dengan
persetujuan peserta sidang
3. Tata tertip ini
berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapakan di :Student
Center UIN Sunan Kalijaga
Pada tanggal: Kamis,
2 Mei 2013
Pukul: 14.40 WIB
Pimpinan sidang
Kongres VII FORKOM 17 UKM
Pimpinan sidang I Pimpinan sidang II Sekretaris
sidang
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDEN
FORUM KOMUNIKASI 17 UNIT KEGIATAN MAHASISWA
(FORKOM 17 UKM UIN SUNAN KALIJAGA)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
BAB I
HAK SUARA
Pasal 1
Setiap peserta
penuh Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagamempunyai 1 suara
BAB II
SYARAT-SYARAT CALON
Pasal 2
Calon PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagasebagai
berikut:
1. Anggota UKM yang hadir
dalam Kongres VII FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga Telah mendapatkan
rekomendasi dari ketua UKM
2. Tidak sedang menjabat
sebagai pengurus inti di organisasi lain (ketua, sekretaris, bendahara, dan
ketua divisi).
3. Bersedia bertanggung
jawab terhadap organisasi
4. Ketua lama tidak boleh
jadi ketua lagi
5. Ketua UKM tidak boleh
jadi PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
BAB III
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 3
Mekanisme pemilihan bakal calon PresidenFORKOM 17 UKM
UIN Sunan Kalijagaadalah sebagai berikut:
1. Setiap
UKM berhak mengajukan satu suara nama bakal calon PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan
Kalijaga
2. Bakal
calon yang mendapatkan minimal 3 suara, berhak menjadi calon tetap
3. Setiap
bakal calon yang telah menjadi calon tetap berhak menyampaikan kesediaanya
menjadi Ketua FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
4. Bakal
calon yang sah diberi kesempatan menyampaikan orasi politik/visi dan misi
kepada peserta sidang
Pasal 4
Mekanisme
pemilihan calon PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijagaadalah sebagai berikut:
1.
Pemilihan dilakukan dengan cara
voting tertutup oleh peserta penuh
2.
Apabila terjadi kesamaan suara maka
akan diadakan pemilihan ulang
3.
Calon tidak sedang menjabat sebagai
ketua di lain organisasi yang memiliki AD/ART tetap
4.
Calon tetap yang mendapatkan suara
terbanyak ditetapkan menjadi PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.
Pasal 5
Tim formatur terdiri atas
1.
PresidenFORKOM 17 UKM UIN Sunan
Kalijagaterpilih
2.
Ketua FORKOM 17 UKM UIN Sunan
Kalijagademisioner
3.
Anggota tim formatur terdiri dari 3
orang yang di pilih dalam forum Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN DAN
PENUTUP
Pasal 6
1.
Tata tertip pemilihan berlaku dalam
Kongres FORKOM 17 UKM UIN Sunan Kalijaga.Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib pemilihan ini, akan ditetapkan kemudian
oleh presidium sidang dengan persetujuan
peserta sidang
2.
Tata tertib ini berlaku sejak
ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan
3.
Hal-hal yang dianggap penting dan
belum diatur dalam tata tertib pemilihan ini akan dibahas, ditetapkan dan
dibahas bersama oleh peserta Kongres FORKOM
17 UKM UIN Sunan Kalijaga
Ditetapakan di :Student
Center UIN Sunan Kalijaga
Pada tanggal: Kamis,
2 Mei 2013
Pukul: 15.29 WIB
Pimpinan sidang
Kongres VII FORKOM 17 UKM
UIN Sunan Kalijaga
Pimpinan sidang 1 Pimpinan sidang II Sekretaris
sidang
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Versi #2011
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUKASI UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
ANGGARAN DASAR
BAB
I
Nama,
Bentuk, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
dan Bentuk
Organisasi
ini bernama Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga Yogyakarta, berbentuk perkumpulan yang selanjutnya disingkat FORKOM
UKM UIN Su-Ka Yogyakarta.
Pasal
2
Waktu
dan Tempat
Organisasi
ini didirikan di wisma kindi kaliurang Yogyakarta pada 1 september 2003
Pasal
3
Kedudukan
FORKOM
UKM berkedudukan di lingkungan 17 UKM UIN Su-Ka Yogyakarta.
BAB
II
Asas
dan Pedoman
Pasal 4
Asas
FORKOM
UKM berasaskan kekeluargaan
Pasal 5
Pedoman
FORKOM
UKM berpedoman pada semangat dan prinsip-prinsip kebersamaan dan
profesionalisme
BAB
III
Tujuan
dan Usaha
Pasal
6
Tujuan
FORKOM UKM bertujuan untuk:
1.
Merealisasikan
prinsip kerjasama antar 17 UKM Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta
2.
Meningkatakan
potensi kelembagaan 17 UKM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
3.
Mewujudkan
ukm yang profesionalisme dan mempunyai bargaining position
4.
Mengahasilkan kader-kader potensial yang
berguna bagi bangsa dan negara
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan FORKOM UKM terdiri dari 17 Unit-unit Kegiatan
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
BAB
V
Hak
dan Kewajiban
Pasal 8
Hak
Hak-hak anggota meliputi:
- Advokasi, yaitu hak untuk semua anggota FORKOM UKM
- Hak partisipatif, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh FORKOM UKM
- Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan
- Hak memilih, yaitu hak bagi setiap salah satu anggota UKM yang diwakilinya
- Hak dipilih, yaitu hak bagi setiap anggota UKM yang telah mendapatkan rekomendasi dari UKM yang bersangkutan
Pasal
9
Kewajiban
Kewajiban anggota meliputi:
- Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan aturan organisasi lainnya
- Menjaga nama baik FORKOM UKM
- Mematuhi kode etik FORKOM dan menjunjung tinggi pedoman FORKOM UKM
BAB
VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kekuasaan
Kekeuasaan organisasi dipegang oleh Kogres FORKOM UKM
Pasal 11
Pemegang Kekuasaan
Pimpinan
pelaksana organisasi dipegang oleh pengurus FORKOM UKM/Sekjend. Dan Dewan
Presidium yang telah mendapatkan mandat yang terdiri dari pengurus UKM dan yang
diawasi oleh Dewan Pengawas FORKOM UKM
Pasal 12
Artikulasi aspirasi dan kepentinagan UKM dapat dilakukan
melalui FORKOM UKM
Pasal 13
Dewan Pengawas
Pengawasan atas jalannya FORKOM UKM dilakukan oleh Dewan
Pengawas FORKOM
Pasal 14
Keuangan
Keuangan
FORKOM UKM diperoleh dari:
1.
Sumbangan
anggota
2.
Hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat
3.
Usaha
FORKOM UKM yang sah
BAB
VII
Pembubaran
Forkom
Pasal
15
Pembubaran
FORKOM UKM hanya bisa dilakukan melalui kongres FORKOM UKM atas usulan
sedikitnya 1/2 UKM serta disetujui oleh 1/2 lebih satu dari anggota FORKOM UKM
BAB VIII
Perubahan dan Aturan Tambahan
Pasal 16
Perubahan dan aturan tambahan
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dan
ditetapkan oleh Kongres FORKOM UKM
Pasal 17
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau lampiran
atau aturan pokok organisasi
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB
I
Anggota
Pasal 1
1.
Anggota
FORKOM UKM adalah semua Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, dan semua anggota dari salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang
telah diterima menjadi anggota UKM secara sah
2.
Yang
dimaksud dengan anggota yang sah adalah anggota yang telah mendaftarkan diri ke
Unit Kegiatan Mahasiswa dan menjalani proses perekrutan anggota di Unit
Kegiatan Mahasiswa yang bersangkutan
Pasal 2
Masa Keanggotan
Keanggotaan berakhir jika:
- Anggota tidak berstatus lagi sebagai anggota Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Dikeluarkan dari Unit Kegiatan Mahasiswa yang bersangkutan
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
BAB
II
Kongres
Pasal
3
1.
Kongres merupakan
forum kekuasaan tertinggi FORKOM UKM yang diadakan setiap setahun sekali
2. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta aturan pokok organisasi
- Kongres memilih dan menetapkan Pemimpin/Sekjend dan Dewan Presedium
- Kongres menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Kongres juga meminta pertanggung jawaban Pemimpin/Sekjend dan Dewan Presidium
BAB
IV
PENGURUS
Pasal
5
Pengurus FORKOM UKM dipimpim oleh Sekjend dan Dewan Presidium
yang dipilih dalam Kongres FORKOM UKM
BAB
V
Struktur
Pengurus
Pasal 6
Struktur pengurus FORKOM UKM terdiri dari:
1.
Sekjend
/ Presidium Administrasi
2.
Dewan
Presidium Pusat komunikasi dan Informasi
3.
Dewan
Presidium Dalam Negeri
4.
Dewan
Presidium Luar Negeri
5.
Dewan
Presidium Keuangan
Pasal
7
- Pengurus FORKOM UKM bertugas dan berkewajiban melaksanakan pokok-pokok program kerja dan hasil-hasil kongres lainnya
- Pengurus FORKOM UKM menyusun dan menetapkan rencana kerja
- Pengurus FORKOM UKM dapat membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tertentu
BAB
VI
Dewan
Pengawas
Pasal 8
Dewan pengawas terdiri dari:
1.
Ketua
dari masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2.
Masa
jabatan Dewan Pengawas mengikuti masa jabatan pengurus FORKOM UKM
3.
Dewan
Pengawas dapat menunjuk pengganti apabila yang bersangkutan berhalangan tetap
4.
Berhalangan
tetap adalah, lulus sebelum masa jabatan sebagai ketua UKM habis, atau seperti
yang ada dalam BAB I Pasal 2
BAB
VII
Tugas
dan wewanang Dewan Pengawas
Pasal
9
Dewan Pengawas FORKOM UKM bertugas dan berwenang:
- Mengawasi dan mengontrol kebijakan-kebijakan organisasi yang dilakukan oleh pengurus FORKOM UKM
- Mengadakan sidang triwulanan untuk mengevaluasi kinerja pengurus FORKOM UKM
- Mengadakan sidang dengan memanggil Pengurus FORKOM UKM yang diduga telah melakukan pelanggaran etik
- Memberi putusan benar tidaknya telah terjadi pelanggaran kode etik FORKOM UKM
- Memberhentikan ketika Pimpinan/Sekjend dan Dewan Presidium ternyata benar telah melakukan pelanggaran kode etik ditengah masa jabatan
BAB VIII
Perubahan dan Aturan Tambahan
Pasal 10
Perubahan
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres
FORKOM UKM
Pasal 11
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Aturan Pokok Organisasi atau aturan
lainnya.
Ditetapakan
di : Pleret bantul
Pada tanggal : 25 September 2011
Pukul : 23. 21 Wib
Pimpinan sidang
Kongres VI FORKOM UKM
UIN Sunan Kalijaga
Pimpinan sidang 1 Pimpinan sidang II
Yanuwar Mubarok Abdul
Waris
SURAT KEPUTUSAN
Nomor:
1-SK/ FORKOM UKM. UIN-SUKA/VII/2011
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN
PENGURUS
FORUM KOMUNIKASI UNIT KEGIATAN
MAHASISWA
(FORKOM
UKM)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA YOGYAKARTA
Priode
2011-2012
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan mengaharap ridha Allah SWT, Formaturiat Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (Forkom
Ukm) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah:
MENIMBANG
:
1.
Bahwa demi eksistensi dan
kesinambungan FORKOM UKM Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga Yogyakart, maka perlu segara dibentuk struktur kepengurusan Priode 2011-2012.
2.
Bahwa proses regenerasi dalam tubuh organisasi
merupakan momentum yang signifikasi dalam upaya membangun kerangka paradigm organisasi
3.
Bahwa setiap efiktifitas organisasi dapat terbentuk
dalam proses dialektika wacana dan
proses pembelajaran demokratisasi massa terorganisir dalam frame kebersamaan
4.
Bahwa setiap pengurus FORKOM
UKM Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga berhak
membangun kerangka organisasi dalam kaitannya dengan pengembangan dan
inovasi UKM.
5.
Bahwa demi kelancarana mekanisme FORKOM
UKM Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
MENGINGAT :
1.
Anggaran
Dasar FORKOM UKM Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga
2.
Anggaran
rumah tangga FORKOM UKM Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga.
MEMPERHATIKAN : Amanah
Kongres FORKOM UKM Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga kepada 17 UKM untuk menyusun kepengurusan
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
1.
Dengan penuh kepercayaan dan
tanggungjawab, mengangkat dan mengesahkan nama-nama sebagaimana terlampir
sebagai pangurus FORKOM UKM Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga Priode 2011-2012
2.
Surat keputusan ini sejak tanggal ditetapkan dan akan
ditinjau kembali bila diperlukan.
Ditetepkan
di :
Pada
Tanggal :
FORMATURIAT
FORUM KOMUNIKASI UNIT
KEGIATAN MAHASISWA
(FORKOM UKM)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA YOGYAKARTA
Priode 2011-2012
Ibnoe Hajar
Sekjend/Presidium Administrasi
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Forum Komunikasi Unit
Kegiatan Mahasiswa
(FORKOM UKM)
Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta
Priode 2011-2012
PELINDUNG :
Prof. Dr. H. Musa Asy’arie
(Rektor
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
PENASEHAT :
Dr. H. Ahmad Rifa’i, M. Phil
(Pembantu
Rektor III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
SEKJEND / PRESIDIUM ADMINISTRASI
Nama :
Ibnoe Hajar (LPM Arena)
Dewan Presidium Pusat Komunikasi dan Informasi
Nama :
Abdul Waris (Teater Eska)
Sifia (Al-Jamia’ah)
Fatoni (Jcm)
Tri Suyanti (Kordiska)
Ahmad Ali Mansur Sofyan (Taekwondo)
Dewan Presidium Dalam Negeri
Nama :
Marucil (Mapalaska)
Nurul Fajar (Olah Raga)
Siti nafsul muthumainnah (Cepedi)
Nina (Inkai)
Dewan Presidium Luar Negeri
Nama :
Nofiya Sari (Spba)
Andi (Menwa)
Evi. F (Pramuka)
Sita (Pmi Ksr)
Barit Fakur Rosadi (Al-Mizan)
Dewan Presidium Keuangan
Nama :
Yanuwar Mubarok (Kopma)
Diah Ayu Nur Aini (Taekwondo)
SEJARAH
FORUM KOMUNIKASI UNIT KEGIATAN MAHASISWA (FORKOM
UKM)
Forum
Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (FORKOM UKM) UIN Sunan Kalijaga lahir di
Wisma Al-Kindi Kaliurang Yogyakarta, 01 September 2003. Ini merupakan hari bersejarah bagi
aktifis UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) di lingkungan UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta. Karena, saat itu telah terbentuk sebuah organisasi yang akan manampung dan mengintegrasikan
barbagai varian UKM.
Bermula dari
keluh kesah para aktivis UKM di lingkungan kampus putih ini atas rendahnya hubungan emosional dan minimnya komunikasi.
Atas hal ini,dirasa perlu untuk melakukan
pemupukan hubungan emosional
sekaligus trasformasi dan wacana. Juga, mengingat potensi dan
prestasi yang dimiliki sebagian besar UKM merupakan modal yang harus diperhatikan dan diperdayakan secara
optimal. Padahal UKM merupakan wahana aktualisasi kreativitas mahasiswa dalam
menggali dan mengembangkan potensi dan
minat. Namun potensi dan prestasi yang telah berkembang dirasa lemah jika dijadikan
secara terpisah.
Dengan
demikian, tujuan dibentuknya FORKOM UKM ini, antara lain: (1) merealisasikan
prinsip kerjasama antara UKM dengan komunikasi dan silaturrohim yang intensif
untuk saling mendukung program keja masing-masing UKM. (2) sebagai wahana penghimpun,
memfasilitasi, mengelola dan memaksimalkan potensi yang dimiliki tiap-tiap UKM menuju langkah
kolektif-progresif. (3) melakukan pendidikan dan pengembangan kreatifitas dan kecakapan (skill empowiring) mahasiswa untuk
membentuk yang berkualitas, bermoral baik dan memiliki kecakapan sosial.
Dengan
ini, akan dilakukan kegiatan bersama sesuai kompetensi UKM masing-masing dalam
rangka membangun image UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu, meningkatkan
kualitas SDM UKM tak ketinggalan menjadi sorotan, sehingga perlu dilakukan
penguatan sistem pengkaderan di setiap UKM, agar menciptakan iklim pendidikan
yang lebih kreatif. Sekaligus menjadi karya nyata dalam meningkatkan kualitas
UKM di lingkungan UIN Sunan Kalijaga.
BENTUK KEGIATAN FORKOM
Adapun kegiatan
yang akan dilaksankan dalam FORKOM adalah sebagai berikut:
1. UKM EXPO yaitu promosi, penerimaan mahasiswa baru, pameran UKM, agar mahasiswa
baru tahu tentang kekreativan per-UKM dan sekaligus pengenalan UKM.
2. Pelatihan Manajemen Keuangan dilaksanakan khususnya untuk ketua, bendahara UKM sekaligus kader UKM, agar lebih
mengenal dan memahami manajemen profesianal
3. Pelatihan kepemimpinan ketua, sekretaris sekaligus kader UKM agar lebih progresif untuk memimpin kader UKM
dan lebih profesianal untukmengembangkan kekratifannya.
4. Diskusi antara UKM tiap bulan, untuk
mendekatkan emosional antara UKM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar