ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM KOMUNIKASI UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA,
BENTUK, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan
Bentuk
Organisasi
ini bernama Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga Yogyakarta, berbentuk perkumpulan yang selanjutnya disingkat
FORKOM UKM UIN Sunan KalijagaYogyakarta.
Pasal 2
Waktu
dan Tempat
Organisasi
ini didirikan di Wisma Kindi Kaliurang
Yogyakarta pada 01 September 2003.
Pasal 3
Kedudukan
FORKOM
UKM UIN Sunan Kalijaga berkedudukan
di lingkungan UKM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
BAB II
ASAS DAN
PEDOMAN
Pasal 4
Asas
FORKOM
UKM UIN Sunan Kalijaga berasaskan kekeluargaan.
Pasal 5
Pedoman
FORKOM
UKM UIN Sunan Kalijaga berpedoman pada prinsip-prinsip kebersamaan dan profesional.
BAB III
TUJUAN
Pasal 6
Tujuan
FORKOM
UKM UIN Sunan Kalijaga bertujuan
untuk:
1.
Merealisasikan
prinsip kerjasama antar UKM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2.
Meningkatakan
potensi kelembagaan UKM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
3.
Mewujudkan
ukm yang profesional dan mempunyai bargaining
position.
4.
Mengahasilkan
kader-kader potensial yang berguna bagi bangsa dan Negara.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga terdiri dari 17 Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta yaitu: UKM LPM ARENA, UKM PPS
CEPEDI, UKM KSR PMI, UKM SPBA, UKM MENWA, UKM OLAH RAGA, UKM INKAI, UKM
TAEKWONDO, UKM PRAMUKA, UKM MAPALASKA, UKM AL MIZAN, UKM KORDISKA, UKM PSM GITA
SAVANA, UKM JCM, UKM TEATER ESKA, UKM KOPMA, UKM AL JAMI’AH.
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak
Hak-hak anggota meliputi:
- Advokasi, yaitu hak untuk semua anggota FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
- Hak partisipatif, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga
- Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan
- Hak memilih, yaitu hak bagi setiap salah satu anggota UKM yang diwakilinya
- Hak dipilih, yaitu hak bagi setiap anggota UKM yang telah mendapatkan rekomendasi dari UKM yang bersangkutan
Pasal 9
Kewajiban
Kewajiban anggota meliputi:
- Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Menjaga nama baik FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
- Menjunjung tinggi pedoman FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan organisasi dipegang oleh Kongres
FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
Pasal 11
Pemegang Kekuasaan
Pimpinan
pelaksana organisasi dipegang oleh pengurus FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga dan Dewan
Presidium yang telah mendapatkan mandat yang terdiri dari pengurus UKM dan yang
diawasi oleh Dewan Pengawas FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
Pasal 12
Artikulasi aspirasi dan kepentingan UKM dapat
dilakukan melalui FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
Pasal 13
Dewan Pengawas
Pengawasan atas jalannya FORKOM UKM UIN Sunan
Kalijagadilakukan oleh Dewan Pengawas FORKOM.
Pasal 14
Keuangan
Keuangan
FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga diperoleh
dari:
1. Sumbangan anggota.
2. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha FORKOM
UKM UIN Sunan Kalijagayang sah.
4. Dana dari kemahasiswaan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 15
Keterangan lambang FORKOM UKM UIN Sunan
Kalijaga:
1. Tiga orang
melambangkan persaudaraan.
2. Warna merah melambangkan semangat keberanian,
kejayaan dan kemuliaan memperjuangkan hak UKM dan rakyat.
BAB VIII
REKOMENDASI
PEMBENTUKAN dan PEMBUBARAN UKM
Pasal 16
Prosedur pembentukan UKM:
1.
Diusulkan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.
2.
Menetapkan dan
kesepakatan dari Ketua 17 UKM dan FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
3. Harus ada tanda tangan
ketua 17 UKM dan stempel UKM.
4. Harus ada tanda tangan ketua FORKOM UKM UIN
Sunan Kalijaga.
5. Telah eksis dan aktif selama4 tahun di UIN
Sunan kalijaga.
6. Mempunyai prestasi.
7.
Mempunyai
bidang garapan khusus (spesialisasi) yang belum digarap oleh UKM lain, serta
telah mempunyai sumbangsih terhadap UIN Sunan Kalijaga.
8.
Usulan
penetapan UKM adalah serta melihat adanya kebutuhan terhadap adanya UKM
tersebut, dan untuk mengetahuinya akan dibentuk tim khusus yang mempunyai
anggota 15 orang anggota, terdiri dari
5 orang FORKOM UKM, 10 orang dari ketua
UKM, yang akan melakukan kelayakan untuk
ditetapkan dengan membawa:
a) Proposal.
b) AD/ART.
c) Bukti foto copy anggota.
9. Sudah mempunyai anggota minimal 160 orang
disertai KRS dengan
kuota masing-masing fakultas, yaitu:
a) Fakultas Syariah dan hukum 20 orang.
b) Fakultas Tarbiyah 20 orang.
c) Fakultas Adab 20 orang.
d) Fakultas Dakwah 20 orang.
e) Fakultas Ushuluddin 20 orang.
f) Fakultas Sain dan Teknologi 20 orang.
g) Fakultas Sosial dan Humaniora 20 orang.
h) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 20 orang.
Pasal 17
Prosedur pembubaran UKM:
1. Diusulkan oleh UKM yang bersangkutan.
2. Sudah tidak aktif selama 3 tahun.
3. Disetujui oleh
ketua 17 UKM dan stempel UKM.
4. Sudah tidak mempunyai Struktur dan program.
BAB IX
PEMBUBARAN
FORKOM
Pasal 18
Pembubaran
FORKOM UKM UIN Sunan Kalijagahanya bisa dilakukan melalui kongres FORKOM UKM UIN Sunan Kalijagaatas usulan sedikitnya
2/3 UKM serta disetujui oleh 2/3 lebih satu dari anggota FORKOM UKM UIN Sunan
Kalijaga.
BAB X
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Perubahan dan aturan tambahan
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat
dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau lampiran
atau aturan pokok organisasi.
Pasal 21
Anggaran
Dasar ini disahkan dalam Kongres FORKOM
UKM UIN Sunan Kalijaga dan berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapakan di : Student
Center Lt. 2 UIN Sunan Kalijaga
Pada tanggal : 16 Juni 2015
Pukul : 16.10 WIB
Pimpinan
Sidang
Kongres
VIII FORKOM
UKM
UIN
Sunan Kalijaga
Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga adalah
Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta, dan semua anggota dari salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa
yang telah diterima menjadi anggota UKM secara sah.
Pasal 2
Masa Keanggotan
Keanggotaan berakhir jika:
- Anggota tidak berstatus lagi sebagai anggota Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Dikeluarkan dari Unit Kegiatan Mahasiswa yang bersangkutan
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri dari Unit Kegiatan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Anggota UKM telah menyelesaikan Masa Studi di UIN Sunan Kalijaga
BAB II
KONGRES
Pasal 3
Kongres merupakan forum
kekuasaan tertinggi FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
2. Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta aturan pokok organisasi.
3. Kongres memilih dan menetapkan Presiden FORKOM
UKM UIN Sunan Kalijaga periode 2015-2016.
4. Kongres menetapkan hal-hal lain yang dianggap
perlu sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Kongres juga meminta laporan pertanggung
jawaban Presiden FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga dan dewan Presidium.
6. Memilih dan menetapkan tim Formatur FORKOM UKM
UIN Sunan Kalijaga.
Kongres
luar biasa dilakukan apabila Presiden FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga
berhalangan tetap. Berhalangan tetap adalah, lulus sebelum masa jabatan
sebagai ketua UKM habis, atau seperti yang ada dalam BAB I Pasal 2.
BAB III
PENGURUS
Pasal 4
Pengurus
FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga dipimpin oleh Presiden FORKOM UKM UIN Sunan
Kalijaga dan Dewan Presidium yang dipilih dalam Kongres FORKOM UKM UIN Sunan
Kalijaga.
BAB IV
STRUKTUR
PENGURUS
Pasal 5
Struktur
pengurus FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga terdiri dari:
1.
Presiden:
Bertanggungjawab secara keseluruhan, baik internal maupun eksternal UKM.
2.
Sekretaris:
Membantu ketua dalam melaksanakan kerja-kerja FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
3. Dewan Presidium Keuangan: mengelola kekayaan
FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
4. Dewan Presidium Pusat komunikasi dan Informasi:
mengelola dan komunikasi antra dewan presidium.
5. Dewan Presidium Agitasi dan propaganda:
membentuk, mengawal dan mengenalkan UKM ke ruang strategis FORKOM UKM UIN Sunan
Kalijaga, selanjutnya melakukan pengorganisiran UKM.
6.
Dewan
Presidium pendidikan dan kaderisasi: bertanggung jawab dinamika diskusi dan
intelektual UKM.
Pasal 6
- Pengurus FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga bertugas dan berkewajiban melaksanakan pokok-pokok program kerja dan hasil-hasil kongres lainnya.
- Pengurus FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga menyusun dan menetapkan rencana kerja.
- Pengurus FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga dapat membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tertentu.
BAB V
DEWAN
PENGAWAS
Pasal 7
Dewan
pengawas terdiri dari:
1. Ketua dari masing-masing Unit Kegiatan
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2. Masa jabatan Dewan Pengawas mengikuti masa
jabatan pengurus FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
BAB VI
TUGAS
dan WEWENANG DEWAN PENGAWAS
Pasal 8
Dewan
Pengawas FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga bertugas dan berwenang:
- Mengawasi dan mengontrol kebijakan-kebijakan organisasi yang dilakukan oleh pengurus FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
- Mengadakan sidang triwulanan untuk mengevaluasi kinerja pengurus FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
- Mengadakan sidang dengan memanggil Pengurus FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga yang diduga telah melakukan pelanggaran AD/ART.
- Memberi putusan benar tidaknya telah terjadi pelanggaran AD/ART FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
- Memberhentikan Presiden dan atau Dewan Presidium FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga apabila terbukti melanggar AD/ART.
BAB VII
PERUBAHAN dan ATURAN TAMBAHAN
Pasal 9
Perubahan
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres
FORKOM UKM UIN Sunan Kalijaga.
Pasal 10
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Aturan Pokok Organisasi atau aturan
lainnya.
Ditetapakan di : Student
Center Lt. 2 UIN
Sunan Kalijaga
Pada tanggal : 16 Juni 2015
Pukul : 17.00 WIB
Pimpinan
Sidang
Kongres
VIII FORKOM
17 UKM
UIN
Sunan Kalijaga
Pimpinan Sidang Sekretaris
Sidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar